Raih ampunan Allah dengan membersihkan diri dari dosa yang tersisa dengan menunaikan Kafarat Sumpah Palsu
Kafarat Sumpah Palsu adalah denda yang harus dibayar ketika seseorang bersumpah palsu (mun’aqidah) yang berarti sumpah sengaja diucapkan untuk melakukan atau meninggalkan suatu hal. Contonya “Demi Allah saya bersumpah akan memberimu hadiah jika aku menang lomba.”. Namun, setelah menang lomba, orang yang bersumpah tidak menunaikannya sehingga ia wajib membayar kafarat. Kafarat sumpah palsu wajib ditunaikan untuk menebus dosa yang telah dilakukan dengan sengaja agar tidak mendapat dosa yang telah dilakukan.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianla Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S. Al Maidah: 89)
4 Cara diatas bisa dilakukan untuk membayar Kafarat Sumpah Palsu. Apabila tidak bisa melakukan cara pertama, kedua, dan ketiga, maka cara keempat bisa dijadikan pilihan untuk membersihkan diri dari dosa sumpah palsu. Namun, jika cara pertama pun tidak bisa dilakukan secara mandiri, karena berbagai sebab seperti sibuk, belum ada waktu untuk merealisasikannya, dan sebab lainnya, Yayasan Alfatihah bisa membantu Anda untuk menunaikan Kafarat Sumpah Palsu!
Untuk pembayaran Kafarat Sumpah Palsu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin yang masing-masing orang wajib diberikan sebanyak 1 mud atau sekitar 750 gram makanan pokok yang sering dikonsumsi. Apabila diakumulasikan, jumlah yang dibutuhkan untuk menunaikan Kafarat Sumpah Palsu membutuhkan 7,5 kilogram beras untuk diberikan kepada 10 orang miskin. Pembayaran Kafarat Sumpah Palsu ditunaikan menggunakan bahan pokok makanan, tetapi apabila dirasa menyulitkan, maka dibolehkan menunaikannya menggunakan uang.
Takaran kafarat dalam Mazhab yang membolehkan membayar menggunakan uang, yaitu Mazhab Hanafi sejumlah 1 Sha’ bahan makanan pokok. 1 Sha’ itu sama dengan kurang lebih 2,5 kg beras untuk satu fakir miskin. Jika harga beras Rp10.000,-/kg (tergantung harga pasaran beras pada waktu pembayaran kafarat), maka nilai kafarat dengan uang per orangnya adalah Rp25.000,-, kemudian dikalikan dengan 10 orang.
Maka totalnya kurang lebih adalah 10 x 25.000 = Rp 250.000,- (dapat berubah tergantung harga beras di pasaran)