Bebaskan Diri dari Dosa Sumpah Palsu, Siapkan Diri Tuk Buka Lembaran Baru

Raih ampunan Allah dengan membersihkan diri dari dosa yang tersisa dengan menunaikan Kafarat Sumpah Palsu

Apa itu Kafarat Sumpah Palsu ?

Kafarat Sumpah Palsu adalah denda yang harus dibayar ketika seseorang bersumpah palsu (mun’aqidah) yang berarti sumpah sengaja diucapkan untuk melakukan atau meninggalkan suatu hal. Contonya “Demi Allah saya bersumpah akan memberimu hadiah jika aku menang lomba.”. Namun, setelah menang lomba, orang yang bersumpah tidak menunaikannya sehingga ia wajib membayar kafarat. Kafarat sumpah palsu wajib ditunaikan untuk menebus dosa yang telah dilakukan dengan sengaja agar tidak mendapat dosa yang telah dilakukan.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianla Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).(Q.S. Al Maidah: 89)

Bagaimana Cara Membayar Kafarat Sumpah Palsu?

Memberi makan 10 orang miskin

Memberi pakaian kepada 10 orang miskin

Memerdekakan seorang hamba sahaya

Berpuasa selama tiga hari

4 Cara diatas bisa dilakukan untuk membayar Kafarat Sumpah Palsu. Apabila tidak bisa melakukan cara pertama, kedua, dan ketiga, maka cara keempat bisa dijadikan pilihan untuk membersihkan diri dari dosa sumpah palsu. Namun, jika cara pertama pun tidak bisa dilakukan secara mandiri, karena berbagai sebab seperti sibuk, belum ada waktu untuk merealisasikannya, dan sebab lainnya, Yayasan Alfatihah bisa membantu Anda untuk menunaikan Kafarat Sumpah Palsu!

Penjelasan Cara Pembayaran Kafarat Sumpah Palsu

Untuk pembayaran Kafarat Sumpah Palsu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin yang masing-masing orang wajib diberikan sebanyak 1 mud atau sekitar 750 gram makanan pokok yang sering dikonsumsi. Apabila diakumulasikan, jumlah yang dibutuhkan untuk menunaikan Kafarat Sumpah Palsu membutuhkan 7,5 kilogram beras untuk diberikan kepada 10 orang miskin. Pembayaran Kafarat Sumpah Palsu ditunaikan menggunakan bahan pokok makanan, tetapi apabila dirasa menyulitkan, maka dibolehkan menunaikannya menggunakan uang.

Takaran kafarat dalam Mazhab yang membolehkan membayar menggunakan uang, yaitu Mazhab Hanafi sejumlah 1 Sha’ bahan makanan pokok. 1 Sha’ itu sama dengan kurang lebih 2,5 kg beras untuk satu fakir miskin. Jika harga beras Rp10.000,-/kg (tergantung harga pasaran beras pada waktu pembayaran kafarat), maka nilai kafarat dengan uang per orangnya adalah Rp25.000,-, kemudian dikalikan dengan 10 orang.

Maka totalnya kurang lebih adalah 10 x 25.000 = Rp 250.000,- (dapat berubah tergantung harga beras di pasaran)

Mengapa Harus Membayar Kafarat Melalui Yayasan Alfatihah?

  • LEGALITAS RESMI, BERBADAN HUKUM DAN TERPERCAYA
    Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan:  82.204.833.6-503.000. 
  • DONATUR AKAN MENDAPAT LAPORAN RUTIN
    Bagi para donatur yang mengalirkan hartanya melalui Yayasan Alfatihah dalam program Kafarat akan mendapat update laporan setiap hari Jumat yang akan dikirimkan via whatsapp.
  • DONATUR MENDAPATKAN PELAYANAN CUSTOMER SERVICE 24 JAM
    Para donatur tidak perlu khawatir dalam berdonasi melalui Yayasan Alfatihah, karena kami memberikan layanan customer service 24 jam yang siap melayani para donatur. Pelayanan customer service yang ramah dan fast respon juga akan memudahkan donatur untuk menunaikan kafarat melalui program Kafarat Sumpah Palsu di Yayasan Alfatihah.
  • PROSES YANG MUDAH DAN TRANSPARAN
    Donatur tidak perlu takut dan khawatir karena menunaikan kafarat di Yayasan Alfatihah prosesnya sangat mudah, tidak ribet dan transparan. Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin. Rekening sedekah dan wakaf juga terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
  • DAPAT BERSILATURAHMI DENGAN PENGURUS DAN PENGELOLA YAYASAN ALFATIHAH
    Donatur dapat bersilaturahmi langsung dengan pengurus Yayasan Alfatihah maupun pengelola Ziswaf Alfatihah

Dokumentasi Kegiatan

Sucikan diri dengan membersihkan dosa yang tersisa Tunaikan Kafarat Sumpah Palsu segera bersama Bayar Zakat sekarang juga!