Yuk Segera Tunaikan Kewajiban Fidyah!

Tunaikan Fidyah, Supaya Ibadah Semakin Berkah

Marhaban Ya Ramadhan

Buat Anda Yang Merasa Berat Menjalankan Puasa Ramadhan, Anda Bisa Menggantinya Dengan Membayar Fidyah

Siapa Saja Yang Diperbolehkan Membayar Fidyah?
  • Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
  • Orang tua yang telah lanjut usia/Tua renta
  • Ibu hamil/menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya.
  • Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.
Hukum Membayar Fidyah?

Hukum membayarnya adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah mendapat keringanan sesuai dengan ketentuan alquran. Bisa dilihat QS Al-baqarah: 185

Untuk Siapa Fidyah Diberikan?

Sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an Surat Al-baqarah : 184, bahwa fidyah diperuntukan bagi fakir miskin.

Fidyah

Bagaimana cara Menghitung Fidyah ?

Cara menghitungnya sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin. Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.

Kapan Waktu Nya Untuk Membayar fidyah ?

Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya. Bisa juga membayarnya pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.

Bayar Fidyah Dengan Uang

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban tersebut boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.tw

Cara Membayar Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruhnya kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Jika anda merasa kesulitan untuk membayar anda maka anda bisa mebayarkan fidyah melalui lembaga resmi kami Lembaga Zakat Peduli Santri Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah dengan mengeklik tombol dibawah ini.

Kenapa Harus Melalui Kami?

Alfatihah telah berdiri sejak tahun 2016 dan terus berkembang, dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntable, donatur akan mendapatkan laporan update program, dokumentasi penyaluran sesuai akad, dan penyaluran yang tepat untuk 8 ashnaf. Hingga saat ini sudah lebih dari 1000 penerima manfaat. Sehingga, donatur telah ikut memajukan perekonomian bangsa, dan akan didoakan oleh para santri penghafal Qur’an dan ratusan anak yatim binaan Alfatihah.

Sesuai Akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Rumah Tahfidz Alfatihah

Kegiatan Yang akan berjalan selama bulan Ramadhan

MASYARAKAT
Distribusi Zakat Fitrah
Masyarakat
Distribusi Fidyah
Santri & Masyarakat
Distribusi Zakat
MASYARAKAT
Distribusi Kafarat
Santri Binaan
Buka Bersama

Yuk, Segera Tunaikan Fidyah, Raih Keberkahan dengan bersama-sama