Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Al’Quran surat Al Maidah ayat 89.
Manusia adalahnya tempatnya khilaf dan salah. Banyak sekali kesalahan dan dosa yang kita lakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dalam agama Islam , Allah SWT kemudian menetapkan sebuah aturan bernama kafarat sebagai salah satu jalan untuk menebus kesalahan itu.
Dalam beberapa duduk perkara, kafarat sumpah yaitu seseorang yang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadhan maka mereka harus membayar kafarat Jima’, atau dengan cara bayar kafarat puasa selama dua bulan berturut-turut.
Apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk kedalam jenis kafarat I’la .
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung. Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertobat maka ia harus membayar kafarat dzihar.
Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi. Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan .
Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di tanah suci.
Kafarat harus ditunaikan SESEGERA MUNGKIN, mengingat keterbatasan ingatan seorang manusia sekaligus ketidaktahuan mengenai rencana Allah tentang umur manusia.
Kafarat ini diberikan kepada seorang budak atau sepuluh orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau memilih puasa sepanjang 3 hari berturut-turut.
Kegiatan Bayar Kafarat Jima dilakukan dengan memerdekakan budak atau dengan cara bayar kafarat puasa selama 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin masing-masing sebanyak 1 mud.
kafarat Ila' ditunaikan dengan dimerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa selama 3 hari berturut-turut.
Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut–turut. Namun , jika tidak mampu maka bisa diganti memberi makan kepada 60 fakir miskin.
Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut–turut.
Dengan memotong seekor kambing atau memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau memilih berpuasa selama 10 hari.
Selain dengan cara yang ada di atas, kegiatan penebusan kafarat dapat dilakukan dengan cara bayar kafarat online atau memberikan sejumlah dana kepada lembaga penyalur yang kemudian akan didistribusikan ke penerima.
Untuk membantu masyarakat, maka Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah memiliki program pembayaran kafarat secara online melalui website zakat.alfatihah.com. Website ini telah terkoneksi dengan pembayaran transfer antar bank hingga koneksi dengan beragam e-wallet.
Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah adalah lembaga terpercaya dan professional karena telah lebih dari tiga tahun malang melintang di dunia sosial dan . Kini , Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah telah memiliki 5 cabang dan akan segera membuka cabang baru masing-masing di Pedurungan 2 cabang,Banyumanik,Tembalang juga Gunungpati dan Pamularsih yang akan segera dibuka.
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami
Alfatihah telah berdiri sejak tahun 2016 dan terus berkembang, dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntable, donatur akan mendapatkan laporan update program, dokumentasi penyaluran sesuai akad, dan penyaluran yang tepat untuk 8 ashnaf. Hingga saat ini sudah lebih dari 1000 penerima manfaat. Sehingga, donatur telah ikut memajukan perekonomian bangsa, dan akan didoakan oleh para santri penghafal Qur’an dan ratusan anak yatim binaan Alfatihah.
Apakah Anda , termasuk yang wajib menunaikan kafarat untuk membersihkan dosa-dosa yang telah diperbuat ? Alfatihah hadir untuk membantu penyaluran kafarat untuk para fakir miskin . Informasi lebih lanjut silakan klik ikon dibawah ini
Copyright © 2020 Yayasan Alfatihah.com | All rights reserved.