Setiap Zakatmu yg di tunaikan melalui kami, itu membantu Santri Penghafal Al-Qur’an untuk istiqomah dalam menuntut ilmu dengan baik
Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang Muslim mempunyai emas atau perak dan telah mencapai nisab dan haul. Untuk haul pembayaran Zakat Emas dan Perak adalah setahun. Jadi anda wajib membayar Zakat Emas dan Perak jika mempunyai Emas inimal 85 gram atau perak 595 gram dalam setahun.
Zakat emas mencapai nisab senilai 85 gram dan perak mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki.
Emas dan perak memiliki hukum wajib dibayar zakatnya apabila telah seorang muslim memiliki emas atau perak yang mencapai nisab dan haul.
Hal ini diterangkan dalam firman Allah SWT Quran Surah At-Taubah ayat 34-35.
Semua muslim yang sudah mempunyai emas atau perak sesuai nishab dan haul. Kewajiban zakat juga berlaku terhadap perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran dan telah mencapai haul dan nishabnya. Jika telah mencapai nishab 85 gram emas dan perak mencapai 595 gram telah melewati haul (satu tahun) maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Banyak cara untuk membayar zakat emas dan perak, salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami. Selain mempersingkat waktu, kami juga memberikan kenyamanan dan keamanan data anda.
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami
Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.
Copyright © 2020 Yayasan Alfatihah.com | All rights reserved.