Bayar Zakat Sekarang
Konsultasi Zakat
Haii Sahabat, Apakah Anda Punya Unit Usaha ?
Ternyata apabila diakumulasikan selama 1 tahun, hasil keuntungan unit usaha tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat yang dikeluarkan disebut dengan Zakat PERDAGANGAN
Apa Saja Zakat Perdagangan itu?
- Aset perniagaan seperti bangunan, mesin produksi, mobil operasional, dan lain-lain tidak terkena kewajiban zakat.
- Harta perniagaan bisa berupa barang yang akan ia jual atau sewakan dan uang yang ia dapatkan dari perdagangan yang ia lakukan.
- Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
- Bebas dari hutang
Bagaimana Cara untuk Mengitung Zakat Perdagangan ?
Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang Jatuh Tempo + Kerugian) x 2,5%
Kapan Perdagangan Dikenai Zakat ?
- Ketika Telah Mencapai Masa Haul 1 Tahun
- Ketika Telah Mencapai Nisab 85 Gram Emas
Contoh Perhitungan :
Bapak Andri memiliki aset usaha senilai Rp 200.000.000 dengan hutang jangka pendek senilai Rp 50.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 903.000/gram, maka nisab zakat adalah senilai Rp 76.755.000. Dari perhitungan ini, dapat kita simpulkan bahwa Bapak Andri SUDAH WAJIB ZAKAT atas usaha berdagangnya.
Sehingga , Zakat perdagangan yang perlu Bapak Andri bayarkan dapat dihitung sebagai berikut : 2,5% x (Rp 200.000.000 – Rp 50.000.000) = Rp 3.750.000.
Niat Ketika hendak Membayar Zakat
Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.
CUKUP DENGAN MENYISIHKAN 1/40 DARI HARTA YANG DIMILIKI
PAHALA AKAN SEMAKIN MEMBERKAHI USAHA KITA
Kenapa harus memilih membayar zakat melalui kami ?
Sesuai Akad
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Terpercaya
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Resmi
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Akuntable
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami
Penyaluran Zakat Perdagangan
Tunaikan Zakat Sekarang
Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.