Bayarzakat.com – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Islam dan sering kali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Zakat mempunyai peran luar biasa dalam hal penyucian harta yang kita miliki dan keseimbangan sosial termasuk untuk memperbaiki kondisi masyarakat sekaligus mengentas kemiskinan. Tapi, pernahkah kamu merasa bingung tentang sebenarnya apa itu zakat dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
Nah di artikel ini kita akan mengupas dengan tuntas, lengkap, dan jelas tentang pengertian dan dasar hukum zakat. Yuk kita pelajari bersama supaya ibadah yang kita lakukan lebih bermakna.
Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi berasal dari Bahasa Arab زكاة yang merupakan bentuk masdar dari kata dasar زكى memiliki arti bersih. Zakat juga diterjemahkan “barakah” yang artinya tumbuh, suci, atau bersih. Dengan demikian, zakat memiliki arti membersihkan harta baik itu harta penghasilan maupun harta hasil bumi atau pertanian untuk mengeluarkan hak orang lain pada harta tersebut.
Sedangkan menurut terminologi, Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nishab atau haul kemudian diberikan kepada mereka yang berhak dan membutuhkan.
Dasar Hukum Perintah Zakat
Istilah zakat telah disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 60 kali dengan berbagai bentuk dan konteks diantaranya Allah menyebutkan kata zakat berdampingan dengan kata shalat dalam Al-Qur’an. Berikut dasar perintah untuk menunaikan zakat tertulis dalam firman Allah QS. At-Taubah ayat 103 berbunyi,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
Adapun kata zakat dan shalat yang terletak berdampingan salah satunya pada QS. Al-Baqarah ayat 43 sebagai berikut
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Al-Baqarah: 43)
Kewajiban zakat juga disampaikan oleh Rasulullah dalam haditsnya,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan begitu, jelas bahwa setiap orang yang beragama Islam maka mereka wajib mengeluarkan zakat mengingat kedudukan zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam.
Zakat bukan sekedar kewajiban, tapi juga bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Melalui zakat, kita diajarkan untuk membersihkan harta, menumbuhkan empati, dan menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Setelah memahami pengertian dan dasar hukumnya, kini saatnya kita menunaikan zakat bukan karena terpaksa, tapi karena sadar akan keberkahan yang mengalir darinya. Kecil di mata kita, tapi besar artinya bagi mereka yang membutuhkan.
Sudahkah Kamu Menunaikan Zakat?
Jika belum, yuk tunaikan zakatmu di bayarzakat.com sekarang juga. bayarzakat.com merupakan platform terpercaya yang menyediakan pelayanan untuk menunaikan zakat. Kunjungi link bayarzakat.com untuk menyalurkan kewajibanmu sebagai umat muslim.
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari







