Bayarzakat.com – Zakat Mal merupakan kewajiban syariat yang telah diatur dengan jelas untuk membersihkan harta yang kita miliki. Banyak orang yang rajin bersedekah maupun berinfak, namun belum tentu memahami kewajiban untuk mengeluarkan zakat mal. Perlu diketahui juga bahwa tidak semua orang yang mempunyai harta dikenai wajib zakat.
Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti halnya jumlah kepemilikan, masa simpan, dan lain sebagainya. Mengetahui dan memahami syarat wajib zakat mal sangat penting agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat, tepat sasaran, dan membawa keberkahan.
Syarat Wajib Zakat Mal
1. Beragama Islam
Zakat Mal hanya diwajibkan untuk umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu. Orang non muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun perbedaan pendapat dari beberapa ulama terkait orang yang murtad (keluar dari Islam).
Imam Syafi’I berpendapat bahwa orang yang murtad wajib mengeluarkan zakat terhadap harta yang ia miliki sebelum murtad. Sedangkan Imam Hanafi menyebutkan orang murtad tidak dikenai kewajiban untuk menunaikan zakat karena perbuatan riddah-nya (berpaling dari agama Islam) sudah menggugurkan kewajibannya.
2. Merdeka
Orang yang merdeka mempunyai kendali dengan sempurna atas pengelolaan serta pemanfaatan harta kekayaannya. Sehingga ia bertanggung jawab untuk menunaikan zakat ketika harta tersebut telah mencapai nisab ataupun haul.
Berbeda dengan budak atau hamba sahaya, pada masa lalu seorang budak tidak dikenai kewajiban dalam mengeluarkan zakat karena ia dibawah kekuasaan tuannya sekaligus dengan harta yang ia miliki.
3. Harta Kepemilikan Penuh
Harta yang dimiliki benar-benar berada dibawah kendali pemiliknya secara penuh, tanpa ada pihak lain yang membatasi ataupun menguasainya. Kepemilikan penuh yang dimaksud berdasarkan pada memanfaatkan atau mengelola harta tersebut sesuai dengan keinginan sendiri. Apabila harta yang dimiliki berada dalam kondisi sengketa, maka ini masih menjadi hak orang lain sehingga belum wajib untuk dizakati.
4. Telah Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimal kepemilikan harta yang menjadikan seseorang dikenai kewajiban dalam membayar zakat. Apabila harta yang dimiliki belum mencapai nishab maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Besaran nishab berbeda-beda sesuai dengan jenis harta yang akan dizakati misalnya, nishab emas adalah 85 gram emas murni, dan lain sebagainya.
5. Mencapai Haul
Haul adalah masa kepemilikan dalam jangka waktu selama satu tahun hijriah secara penuh. Jika harta yang Anda miliki sudah mencapai haul maka dianjurkan untuk segera mengeluarkan zakat atas harta tersebut.
6. Memiliki Harta Melebihi Kebutuhan Pokok
Zakat hanya diwajibkan bagi umat muslim yang mempunyai harta melebihi kebutuhan dasar hidupnya. Kebutuhan ini mencakup kebutuhan pangan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya. Jika harta yang dimiliki belum bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya maka zakat tidak wajib dibayarkan.
7. Bebas dari Hutang
Orang yang akan melaksanakan zakat memastikan bahwa ia terbebas dari hutang. Hal ini berlaku ketika jumlah harta yang dimiliki setelah dikurangi hutang yang jatuh tempo masih mencapai nishab dan memenuhi ketentuan lainnya. Tetapi apabila setelah dikurangi hutang harta tersebut tidak sampai nishab, maka harta tersebut terbebas dari kewajiban membayar zakat.
Nah, dengan memenuhi syarat wajib zakat mal bukan sekedar menjalankan kewajiban melainkan wujud ketaatan dan kepedulian terhadap sesama. Zakat mal ini untuk membersihkan harta yang kita miliki dari hak-hak orang lain serta membantu mereka dalam meringankan beban kehidupan.
Bagi Anda yang belum menunaikan zakat mal dan bingung bagaimana menghitungnya. bayarzakat.com siap menerima titipan dana zakat dari Anda sekaligus membantu menghitung zakat yang akan dikeluarkan. Nantinya zakat akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat.
Pembayaran zakat dapat dilakukan secara langsung maupun online. Jangan lupa tunaikan zakat Anda, semoga Allah SWT menerima setiap ibadah yang kita lakukan dan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda.
Baca Juga: Inilah 8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat, Wajib Kamu Ketahui!
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari







