Bayarzakat.com – Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga jembatan kepedulian yang menghubungkan yang mampu dengan yang membutuhkan. Islam telah mengatur dengan rinci siapa saja yang berhak menerima zakat, agar distribusinya tepat sasaran dan membawa keberkahan sosial.
Menariknya, tidak semua orang miskin otomatis berhak atas zakat, dan tidak semua yang terlihat cukup berarti tidak boleh menerima. Maka dari itu, penting bagi kita untuk memahami 8 golongan penerima zakat yang telah disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”(A-Taubah: 60)
Untuk memahami lebih jelas lagi, simak baik-baik penjelasan berikut ini:
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Fakir adalah golongan orang yang hampir tidak mempunyai harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Bahkan apabila ada pemasukanpun, besarannya sedikit sehingga tidak mencukupi untuk makan atau kebutuhan dasar lainnya. Berbeda dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan dan serba kekurangan.
2. Miskin
Miskin adalah golongan orang yang mempunyai penghasilan dan rezeki yang cukup tetapi masih kekurangan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Pada umumnya, kelompok ini mempunyai pekerjaan tetapi gaji yang diperolehnya tidak sebanding dengan beban finansial yang terus meningkat. Menyalurkan zakat kepada kaum miskin berarti membantu mereka menjalani hidup yang lebih layak dan memberi kesempatan untuk mereka bangkit dari sisi ekonomi.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus pengelolaan zakat mulai dari menghimpun, mendistribusikan, sampai dengan melaporkan penyalurannya. Amil memiliki tanggung jawab yang besar terhadap barang yang dizakatkan hingga tersalurkan kepada orang yang tepat dan berhak untuk menerimanya.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk agama Islam dan dikhawatirkan masih mempunyai iman yang lemah. Pemberian zakat untuk muallaf tidak lain bertujuan untuk menguatkan iman dan memantapkan hatinya terhadap agama Islam, memberikan dukungan moral ataupun materi, serta membantunya untuk beradaptasi dengan kehidupan baru dalam Islam.
5. Riqab
Riqab secara istilah merujuk kepada budak atau hamba sahaya. Pada zaman dahulu, pemberian zakat kepada budak bertujuan agar mereka dapat menebus kemerdekaannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan dan kemanusiaan.
6. Gharim
Gharim adalah orang-orang yang terjerat utang dan tidak mampu untuk melunasinya. Masalah ini biasanya terjadi karena belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga terpaksa harus berhutang. Zakat diberikan kepada gharim sebagai bentuk pemecah masalah atas kesulitan ekonomi yang terjadi dan menjaga kehormatan kestabilan hidup mereka.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama dan kemaslahatan umat Islam. Di zaman dahulu, fisabilillah merujuk pada pejuang yang ikut berperang (jihad) membela Islam. Namun pada masa sekarang, fisabilillah mengalami perluasan makna yakni mencakup orang yang berdakwah baik di pesantren maupun di lingkungan masyarakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang menempuh perjalanan jauh (musafir) di jalan Allah dan kehabisan bekal atau tidak mempunyai cukup biaya untuk melanjutkan perjalanannya. Meski di lingkungan tempat tinggalnya ia terkenal sebagai orang berkecukupan, tetapi jika ia dalam keadaan ini maka berkah mendapatkan zakat.
Nah itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat yang harus kita ketahui bersama. Dengan memahami siapa saja yang dapat menerima zakat, kita bisa menyalurkan zakat dengan lebih bijak dan tepat sasaran. Oleh karena itu, apabila kamu ingin menunaikan zakat bisa melalui bayarzakat.com, Insya Allah dana yang sudah dikirimkan akan dikelola dengan baik dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Macam-macam Zakat dalam Islam, Inilah Penjelasannya! – Bayarzakat
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari







