Macam-macam Zakat dalam Islam, Inilah Penjelasannya!

Macam-macam Zakat dalam Islam, Inilah Penjelasannya!

Bayarzakat.com – Zakat bukan hanya sekedar kewajiban tahunan bagi umat Islam. Lebih dari itu, zakat adalah wujud nyata kepedulian sosial dan kebersihan hati.

Tapi tahukah kamu bahwa macam zakat itu tidak hanya satu jenis? Banyak orang hanya mengenal zakat fitrah yang dibayarkan saat Ramadhan.

Tapi sebenarnya ada beberapa jenis zakat lain yang juga penting untuk diketahui dan ditunaikan. Setiap jenis zakat memiliki aturan, tujuan, dan manfaat yang luar biasa.

Di artikel ini, kita akan bahas secara lengkap dan jelas tentang macam-macam zakat dalam Islam. Yuk, kita pelajari bersama agar ibadah kita lebih sempurna dan berdampak luas!

Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang ditunaikan menjelang akhir bulan Ramadhan sampai memasuki syawal sebelum shalat ied.

Zakat biasanya dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum ataupun kurma. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa, budak maupun merdeka.

Zakat fitrah diwajibkan bukan karena memiliki harta apapun , tetapi karena telah tiba di penghujung bulan Ramadhan. Adapun kadar zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter.

2. Zakat Mal

Zakat mal atau biasa dikenal dengan zakat harta. zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas segala jenis harta yang dimiliki dan telah mencapai nishab serta sesuai dengan ketentuan syara’.

Adapun ketentuan harta yang boleh untuk dizakati adalah sumber hartanya harus halal dan telah dimiliki selama setahun. Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul Fiqh uz-Zakah, zakat mal meliputi:

a) Zakat simpanan emas, perak, atau barang berharga lainnya
b) Zakat perdagangan
c) Zakat pertanian
d) Zakat olahan tanaman dan hewan
e) Zakat tambang atau hasil tangkapan laut
f) Zakat penyewaan aset
g) Zakat pendapatan jasa
h) Zakat hasil saham dan obligasi

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang sudah memiliki penghasilan. Zakat ini dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari total pendapatan yang diperoleh tanpa harus menunggu satu tahun.


Nah, itulah pembahasan mengenai macam-macam zakat dalam syariat Islam. Sekali lagi menunaikan zakat dengan benar bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tapi juga tentang membangun kepedulian dan menyebarkan keberkahan.

Jadi, setelah mengetahui berbagai macam-macam zakat dalam Islam, sudahkah kita siap menunaikannya dengan ilmu dan kesadaran penuh? Jangan tunda! Yuk mulai hitung dan tunaikan zakatmu sesuai jenisnya.

Karena zakat yang tepat, akan membawa manfaat yang hebat bagi diri sendiri dan umat. Anda dapat menunaikan zakat di bayarzakat.com, kami membuka layanan zakat via online yang nantinya zakat tersebut akan disalurkan kepada 8 golongan sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Tentang Zakat: Pengertian dan Dasar Hukumnya

Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Ghina Shelda Aprelka

Published: 15/08/2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *