Mengenal Zakat Penghasilan: Penjelasan Ulama dan Cara Menghitungnya

Mengenal Zakat Penghasilan: Penjelasan Ulama dan Cara Menghitungnya

Bayarzakat.com – Di tengah kesibukan mencari nafkah, sering kali kita lupa bahwa sebagian dari penghasilan yang kita dapatkan terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.  Zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk zakat yang relevan untuk ditunaikan di era modern ini mengingat jenis penghasilan semakin beragam. Tidak hanya hasil pertanian atau perniagaaan, profesi dengan hasil gaji tetap ataupun tidak tetap selama melebihi haul dan nisab maka harus ditunaikan zakatnya.

Zakat penghasilan hadir sebagai bentuk penyempurna ibadah, sekaligus pembersih harta dari perkara yang tidak bermanfaat. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang zakat penghasilan, penjelasan ulama, serta bagaimana cara menghitungnya.

Mengenal Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan biasa dikenal dengan zakat profesi. Merujuk pada Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan yaitu setiap pendapatan yang diperoleh baik gaji, honor, upah, jasa, dan lain sebagainya yang didapatkan dari pekerjaan yang halal.

Adapun kategori pekerjaan yang tetap melaksanakan zakat penghasilan meliputi, pejabat Negara, pegawai atau karyawan, dokter, pengacara, konsultan, atau pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan lainnya.

Dalam Fatwa MUI juga menyatakan bahwa semua bentuk penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal wajib ditunaikan dengan ketentuan telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun dan masa simpan selama 1 tahun. Kadar zakat penghasilan 2,5 % dari jumlah pendapatan yang diperoleh.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Akhir Tahun? Simak Penjelasan Berikut!

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dengan menyebutkan zakat penghasilan, tetapi para ulama berpendapat bahwa zakat ini mempunyai dasar QS. Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha kaya lagi Maha Terpuji.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Apabila harga emas pada hari ini adalah Rp. 900.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp.76.500.000,-. Adam memiliki pendapatan sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan atau Rp. 96.000.000,- per tahun. Maka dalam kasus ini, Adam dikenai kewajiban untuk membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.

Rumus menghitung zakat penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

2,5% x Rp. 8.000.000,- = Rp. 200.000,-

Maka zakat penghasilan yang harus ditunaikan Adam setiap bulan sebesar Rp. 200.000,-

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Secara Online?

Nah, demikianlah penjelasan mengenai zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat penghasilan ini merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap muslim yang mempunyai gaji atau pendapatan baik tetap maupun tidak tetap, asalkan telah mencapai nisab dan haul. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya melaksanakan perinta Allah SWT tetapi juga untuk membersihkan harta yang dimiliki dan ikut menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat penghasilan bisa melalui bayarzakat.com, Insya Allah dana yang telah disalurkan akan dikelola dengan baik dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Wallahu’alam.

Penulis: Hilda Asani Mustika

Published: 09/12/2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *