Bayar Zakat Sekarang


Konsultasi Zakat

Zakat Penghasilan Untuk Santri Penghafal Al-Qur’an

Setiap Zakatmu yg di tunaikan melalui kami, itu membantu Santri Penghafal Al-Qur’an untuk istiqomah dalam menuntut ilmu dengan baik

Kapan Harus Menunaikan Zakat Penghasilan ?

Umat Islam yang telah baligh, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Besaran Zakat Penghasilan Yang Harus di Tunaikan

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Berikut simulasi perhitungannya:
Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%
Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).
Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

Siapa Saja Yang Wajib Mengluarkan Zakat Penghasilan

PENGHASILAN MENCAPAI NISAB

Nisab dari zakat penghasilan berdasarkan ketetapan MUI dalam fatwa no. 7 tahun 2003 yang disebutkan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”

Jadi, apabila dalam satu tahun penghasilan telah mencapai nisab, maka wajib membayar zakat profesi. Namun apabila belum mencapai satu tahun, harta sudah mencapai nisab, zakat profesi dapat dilakukan.

Jika kamu keberatan membayar zakat dengan hitungan per tahun, kamu juga bisa membayarnya setiap bulan sekali. Dengan perhitungan nisab pendapatan sebulan mencapai seharga 653 kg gabah.

PENGHASILAN MENCAPAI HAUL

Menurut fatwa MUI, haul zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun. Total dari pendapatan selama setahun, apabila mencapai harga emas seberat 85 gram maka wajib berzakat.

Namun, di sisi lain, Ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat profesi. Namun, zakat dapat dikeluarkan langsung apabila telah memperoleh gaji. Anjuran ini di-qiyas-kan seperti zakat pertanian yang dibayarkan setiap waktu panen.

Hukum Mengeluarkan Zakat Penghasilan

Setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil seperti kami untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui kami di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, dan lebih praktis.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Kenapa harus memilih membayar zakat melalui kami ?

Sesuai Akad

Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah

Terpercaya

Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama

Resmi

Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat

Akuntable

Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami

Penyaluran Penghasilan Untuk Santri Penghafal Al-Qur’an








Tunaikan Zakat Sekarang

Kami dari Rumah Tahfidz Al-Fatihah akan mengadakan santunan anak yatim untuk 800 orang di kota semarang. Data dari semua anak yatim sudah kami verifikasi dengan pengecekan surat kuning (surat keterangan meninggal orang tua). Do’akan kami supaya bisa tetap Istiqomah untuk terus membantu mereka yang membutuhkan.


Bayar Zakat Sekarang